Pelaksanaan E government di Indonesia khususnya di Kaltim memang sedang giat-giatnya dilaksanakan. Salah satu aplikasi dari pelaksanaan tersebut yaitu e - KTP. Terus terang, awalnya saya sempat bingung dengan e-KTP tersebut. Apalagi KTP yang saya miliki masih baru tanggal keluarnya dan tentu saja masih lama jatuh temponya.
Penulis siap-siap mau urus E -KTP |
Namun, berhubung sebagai warga masyarakat yang taat peraturan, akhirnya saya pun turut beramai-ramai warga satu RT untuk pembuatan foto e KTP. Untuk jadwal pengurusan e. KTP diatur sedemikian rupa sesuai lokasi tempat domisili. Misalnya saja untuk kelurahan A yang terdiri dari beberapa RT, dilaksanakan pada Hari Senin, dan seterusnya. Mungkin hal ini dilakukan untuk menghindari membuldaknya antusias masyarakat untuk melakukan pembuatan e KTP. Termasuk saya sendiri yang antusias dan penasaran dengan pembuatan e KTP.
Berbekal surat panggilan yang telah dibagikan ketua RT dan telah tertulis tanggal, waktu serta tempat mengurus E KTP. Saya dan suami beserta anak kami menuju Kantor kecamatan tempat tinggal kami. Saya ingat sekali, saat itu saya sudah berangkat pagi-pagi dari rumah, karena berharap tidak banyak antrian. Ternyata dugaan saya salah, sesampai disana ternyata telah banyak kerumuman masyarakat yang telah antri untuk mengurus e KTP.
mau rekam sidik jari dulu |
Banyak hal yang saya dapatkan hari itu. Selain bagaimana tata cara atau mekanisme e KTP. Saya pun dapat melihat respon masyarakat terhadap e KTP tersebut. Memang sebagian dari masyarakat merasa antusias dan bersemangat mengurus e KTP tersebut.
Hal ini di karenakan begitu besar manfaat dari e KTP itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki e KTP berarti kita memiliki nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional. Karena data kita telah di rangkum dalam data base pusat. Walaupun kelak kita berpindah-pindah tempat tingga, data kita akan tetap valid dan tetap bisa di akses dimana pun.
Namun ternyata tidak semua masyarakat yang memahami tujuan dari e KTP tersebut. Ada sebagian malah terkesan ogah-ogahan ataupun tidak antusias. Penggurusan e KTP dianggap memakan waktu dan berbelit-belit.
Bagi saya hal itu wajar dalam masyarakat terjadi pro dan kontra. Toh, bila suatu pemerintah memberikan perubahan yang lebih baik termasuk pelayanan publik, tidak serta merta akan diterima oleh masyarakat. Karena bagaimana pun kultur yang terjadi dalam masyarakat yang berbeda-beda, demikian pula pemahaman mereka terhadap perubahan, khususnya dalam pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.
E KTP, E Government dan Good Governance
Apa hubungannya antara e KTP, e government dan good governance? Tentu saja erat berhubungan. E KTP merupakan salah satu bentuk empletansi dari e goverment.
E goverment merupakan sendiri adalah bentuk pelayanan pemerintah secara elektronik terkait berbagai aplikasi pelayanan publik berbasis internet. Di harapkan dengan pelaksanaan e goverment akan mewujudkan good governance atau tata pemerintaan yang baik di Indonesia khusus di Kaltim.
E KTP Indonesia |
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu: Kesejahteraan rakyat (economic governance). Proses pengambilan keputusan (political governance). Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) . Walaupun masih banyak pesimis mengenai penerapan good governance di Indoensia, tetapi banyak pula yang masih berkeyakinan hal itu dapat di wujudkan. Terlebih masyarakat kita sekarang lebih pintar secara pendidikan, maju dalam pemikiran, dan lebih cepat mengupdate teknologi, informatika serta komunikasi (TIK). Saya pun optimis semua bisa di wujudkan.
Say No to KKN !
Mungkin kita masih ingat bagaimana pengurusan KTP model lama sebelum adanya e KTP tersebut. Pengurusan KTP tersebut terkadang rentan oleh KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Hal ini rasanya sudah menjadi rahasia umum. Sebut saja ada seorang yang memiliki 2 KTP atau lebih dengan domisili yang berbeda. Bahkan ada pula yang memiliki beberapa KTP dengan menyamarkan identitas sesungguhnya. Tentu saja ini dilakukan dengan tujuan-tujuan tertentu. Salah satu kasus korupsi yang ramai dibicarakan belakangan yaitu kasus Melinda Dee, salah satu pejabat dari sebuah bank yang di duga melakukan pencucian uang. Hal yang menarik, ternyata suami Melinda memiliki beberapa KTP dengan nama berbeda.
Atau ada pula oknum yang memanfaatkan KTP ini untuk memalsukan identitas untuk hal-hal yang negatif, misalnya saja untuk menikah lagi. Nah, dengan KTP baru tersebut mereka dengan mudah mengganti identitas untuk menikah kembali. Atau ada pula buronan yang mempergunakan KTP palsu untuk melarikan diri dari kejaran pihak berwajib. Serta banyak cerita tentang caruk maruk KTP ini.
Tentu saja tidak ada api bila tidak ada asap. Maksud saya tidak mungkin terjadi KTP ganda, apabila tidak ada oknum yang terlibat. Dengan praktek KKN, tentu saja hal itu bisa terjadi. Misalnya saja dengan menyuap, ataupun karena mempunyai hubungan dekat atau nepotisme. . Bahkan hal ini terjadi semacam budaya tersendiri bagi masyarakat. Sehingga rasanya tidak mungkin mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik apabila terus menerus terjadi budaya tersebut. Walaupun tidak menutup kemungkinan masih banyak orang pemerintahan yang tetap memegang janji untuk melayani masyarakat secara baik dan jujur.
kampanye anti KKN |
Pelaksanaan e government khususnya penerapan e KTP merupakan saat satu cara untuk mewujudkan good governance tersebut. Karena masyarakat yang telah memiliki e KTP tidak memungkinkan memiliki KTP ganda. Sehingga meminimalisir kemungkinan proses KKN kembali. Saya tetap optimis hal itu bisa dilakukan. Asalkan ketiga aktor penting dalam menunjang good goverment, yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta dapat bekerja sama mewujudkannya. Ayo sebagai masyarakat, kita mulai mencegah KKN dari diri sendiri :) Semoga ... Amin..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar